Terkait Pelantikan Ketua DPRD Seluma Definitif, Sekwan: Kami Masih Menunggu SK Asli
Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma, Dedy Ramdhani--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Sekretariat DPRD (Setwan) Seluma hingga saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) asli penetapan Ketua DPRD Seluma dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal ini disampaikan Dedy Ramdhani selaku Sekretaris DPRD Seluma. Bahwa surat penunjukan April Yones menjadi Ketua DPRD Seluma sudah beredar. Namun dirinya belum menerima salinan asli dan masih menunggu.
"Informasi yang diterima memang SK penunjukan sudah beredar, Namun kita menunggu fisik dari surat SK tersebut termasuk akan memverifikasi dan berproses," kata Sekretaris DPRD Seluma, Dedy Ramdhani yang juga menjabat PJ Sekda Seluma.
Dedy Ramdhani mengatakan, setelah salinan asli SK penetapan diterima, maka sekretariat DPRD akan berproses untuk melengkapi syarat.
Termasuk, berkoordinasi dengan KPU Seluma. Selanjutnya, untuk memparipurnakan usulan di DPRD Seluma.
BACA JUGA:Revitalisasi Taman Remaja Masih dalam Pembahasan Kerjasama dengan Pihak Ketiga
BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk Siang Bolong di Padang Harapan, Ibu dan Anak Selamat dari Kebakaran
Selanjutnya, Badan Musyawarah (Bamus) juga akan melakukan rapat untuk menjadwalkan paripurna pelantikan Ketua DPRD secara definitif.
"Yang jelas usulan paripurna pengusulan setelah itu dan disampaikan ke Gubernur Bengkulu untuk kembali di terbitkan SK dari Gubernur. Sebelum disampaikan kita akan proses dengan melakukan verifikasi faktual terhadap SK dari PPP tersebut," singkatnya.
Diketahui, selama sembilan bulan Kabupaten Seluma tanpa Ketua DPRD. Namun akhirnya teka-teki siapa yang menjadi Ketua DPRD Seluma akhirnya terjawab.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menunjuk April Yones sebagai Ketua DPRD Seluma Periode 2024–2029 sebagai partai pemenang. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1695/SK/DPP/C/VI/2025.
BACA JUGA:Jadi Simbol Kehidupan di Mesir Kuno, Ini 14 Fakta Menarik Bawang Merah yang Jarang Diketahui
Keputusan tersebut langsung ditandatangani di Jakarta pada 19 Juni 2025 oleh Plt. Ketua Umum DPP PPP, H. Muhammad Mardiono dan Wasekjen PPP, Rapi Herdiansyah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

