Rehab 3 TPI Gagal Dilaksanakan Tahun Ini, DKP Seluma Targetkan Realisasi di 2026
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Seluma, Zuraini--(Sumber foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Rencana rehabilitasi tiga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Seluma dipastikan gagal dilaksanakan pada tahun 2025.
Kegagalan ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat yang menyebabkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perikanan senilai Rp9,8 miliar terkena refocusing sepenuhnya.
Akibat refocusing tersebut, pembangunan dan rehabilitasi TPI di tiga lokasi, yakni Muara Maras, Pring Baru, dan Ketapang Baru, batal dilaksanakan pada tahun ini.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Seluma, Zuraini, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengupayakan agar rehabilitasi ketiga TPI tersebut dapat direalisasikan pada tahun 2026.
BACA JUGA:BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu
Upaya ini dilakukan setelah Dinas bersama Bupati Seluma melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di mana dalam pertemuan tersebut disampaikan usulan terkait sektor kelautan dan perikanan, termasuk rehabilitasi TPI.
"Kita saat ini tengah mengupayakan agar rehabilitasi ketiga TPI tersebut dapat direalisasikan pada tahun 2026 mendatang," ujar Zuraini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Seluma.
Ia menambahkan bahwa jika tidak terjadi refocusing anggaran dari pusat, maka proses rehabilitasi seharusnya sudah bisa dimulai pada tahun ini.
Namun karena kondisi di luar kewenangan daerah, pihaknya hanya bisa mengusulkan kembali di tahun berikutnya.
BACA JUGA:Resep Minuman Segar Sehari-hari Ini Aman Dikonsumsi, Cek Pilihannya di Sini
"Kalau bukan karena efisiensi dari pemerintah pusat, rehab TPI sudah berjalan di 2025. Tapi kita akan terus mengupayakan agar tahun depan bisa terealisasi," tutupnya.
Sebagai informasi, keberadaan TPI memiliki peran vital dalam menunjang aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

