Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Soal Tapal Batas Seluma-BS, Para Kades Akan Datangi Bupati dan DPRD Senin Depan

Soal Tapal Batas Seluma-BS, Para Kades Akan Datangi Bupati dan DPRD Senin Depan

Waka 1 DPRD Kabupaten Seluma, Sugeng Zonrio--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan (BS) kembali memanas. Masyarakat bersama para kepala desa yang berada di wilayah perbatasan menyatakan penolakan terhadap Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 yang menetapkan batas wilayah antara kedua kabupaten tersebut.

Sesuai aturan tersebut, sebanyak tujuh desa di Kabupaten Seluma secara resmi dinyatakan masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal ini menuai protes dari para kepala desa yang terdampak langsung kebijakan tersebut.

Sugeng Zonrio, Wakil Ketua II DPRD Seluma, menyebut para kepala desa berencana mendatangi Kantor Bupati Seluma dan DPRD Seluma pada Senin, 4 Agustus 2025.

“Informasinya Senin depan kades di perbatasan berencana untuk mendatangi Kantor Bupati Seluma serta Kantor DPRD Seluma. Mereka mendesak agar Pemkab Seluma segera mengambil langkah. Perihal tapal batas Seluma dan BS yang sampai saat ini belum juga tuntas serta masih berpolemik,” ujar Sugeng.

BACA JUGA:Derta Rohidin Sampaikan Dampak Positif Penerapan 4 Pilar Kebangsaan dalam Pemberdayaan Ekonomi Melalui UMKM

BACA JUGA:Puluhan Lahan Pertanian di Seluma Terendam Banjir, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Cepat

Para kades meminta agar Pemkab Seluma menolak permintaan pemasangan tapal batas yang diajukan Pemkab Bengkulu Selatan berdasarkan Permendagri tersebut. Bahkan, mereka mendesak agar Pemkab Seluma mengajukan banding atau meninjau ulang penetapan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Sugeng menyebut, DPRD Seluma pun telah menyampaikan sikap tegas agar Pemkab Seluma tidak menyetujui surat dari Pemkab BS terkait rencana pemasangan batas bersama.

"DPRD juga sudah meminta kepada Pemkab Seluma agar memperjuangkan agar titik koordinat batas dikembalikan dan disesuaikan dengan Undang-Undang pembentukan Seluma dan Kaur," tegasnya.

Ia menambahkan, penetapan batas versi Permendagri tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seluma dan Kaur.

BACA JUGA:Buah Mangga Ini Baik untuk Mata Tetap Sehat, Cek Manfaat Lengkapnya di Sini

BACA JUGA:44,75 Hektare Sawah dan Ladang Jagung di Seluma Rusak Terendam Banjir

Menurutnya, batas wilayah yang benar adalah batas eks kewedanaan Seluma, yang berada antara Desa Talang Alai, Kecamatan Seluma Alokasi Mandiri (SAM) dan Desa Selali, Kecamatan Pino Raya.

Adapun desa-desa di Kecamatan Seluma Alokasi dan SAM yang masuk dalam wilayah Bengkulu Selatan berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020, antara lain:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait