Masa Jabatan Plt OPD Seluma Lampaui Batas Maksimal BKN
Sekretaris Daerah Seluma, Deddy Ramdhani--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Sejumlah jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) selama lebih dari satu tahun kembali menjadi sorotan.
Dua OPD yang mendapat perhatian khusus adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Keuangan Daerah (BKD). Kondisi ini dinilai perlu segera dituntaskan karena bertolak belakang dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021, penugasan Plt hanya diizinkan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama tiga bulan. Dengan demikian, batas maksimal masa jabatan Plt secara normatif adalah enam bulan, jauh lebih singkat dibanding kondisi riil di Pemkab Seluma yang telah melampaui satu tahun.
BACA JUGA:Tak hanya Sebagai Rempah Seblak, Ini Dia Manfaat Kencur Bagi Wanita
BACA JUGA:Ini Efek Samping Kaki Kesemutan yang Sering Terabaikan, Salah Satunya Gangguan Psikologis
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, membenarkan bahwa penentuan pejabat definitif masih berproses. Pemkab Seluma saat ini sedang menggelar seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi kekosongan tersebut.
"Memang benar (terlalu lama), karena proses JPT ini membutuhkan waktu cukup panjang," ujar Deddy.
Ia menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi JPT masih dibuka hingga 6 September 2026. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 12 pendaftar yang menyerahkan berkas.
BACA JUGA:Menu Sehari-hari, Rekomendasi Makanan Tanpa Tepung, Enak dan Mudah Dibuat
BACA JUGA:Cek Cara Efektif Menurunkan Gula Darah Tinggi yang Perlu Diketahui
Melalui pelaksanaan JPT ini, Pemkab Seluma diharapkan dapat segera merampungkan seluruh tahapan seleksi agar posisi kepala OPD dapat kembali diisi oleh pejabat definitif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

