Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Segini Besaran Uang Pensiunan PNS yang Tidak Akan Diterima Rafael Alun

Segini Besaran Uang Pensiunan PNS yang Tidak Akan Diterima Rafael Alun

gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: motorplus-online.com)

Aturan tentang uang pensiunan PNS dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2019 mengenai Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

BACA JUGA:Lisa Adhrianti Ketua, Pengurus DPD IPSA Bengkulu Dilantik

Dalam peraturan tersebut, uang pensiun diputusakn diberikan setiap bulan kepada seluruh pegawai yang berusia lebih dari 56 tahun.

BACA JUGA:6 Manfaat Kafein bagi Kesehatan, Tak hanya Penghilang Kantuk

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 18/2019 tersebut, uang pensiun pokok yang akan didapatkan pegawai golongan III/d yakni paling sedikit Rp1.560.800 dan paling besar Rp3.597.800 per bulan.

BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Terakreditasi Paripurna

Sementara untuk golongan IV/d, uang pensiunan pokok yang akan diterima adalah paling sedikit sebesar Rp1.560.800 dan paling banyak Rp4.246.300 per bulan.

(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait