Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Ikuti Arahan Walikota, Kemenag Kota Bengkulu Larang MTS dan MI Lakukan Pungutan dan Study Tour

Ikuti Arahan Walikota, Kemenag Kota Bengkulu Larang MTS dan MI Lakukan Pungutan dan Study Tour

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Bengkulu, Dra. Linda Suryani.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) Kota BENGKULU resmi melarang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota BENGKULU untuk melakukan pungutan dan mengadakan kegiatan study tour. Kebijakan ini diambil untuk menghindari beban finansial bagi orang tua atau wali murid.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Bengkulu, Dra. Linda Suryani, menyampaikan bahwa larangan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Instruksi Wali Kota Nomor: 2 Tahun 2025, tanggal 28 Februari 2025, tentang Larangan Pungutan dan Study Tour di Satuan Pendidikan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Bank Indonesia Bantah Berikan Bantuan Mesin Pengering Padi Rusak kepada Petani Seluma

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kemenag Kota Bengkulu juga menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: B-645/Kk.07.04.2/PP.00.4/03/2025, tertanggal 3 Maret 2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala MIN dan MTsN se-Kota Bengkulu.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenag Kota Bengkulu menyampaikan beberapa poin penting, yaitu tidak melakukan kegiatan Study Tour bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Kemudian tidak melakukan kegiatan perpisahan atau pelepasan lulusan di luar lingkungan madrasah dan tidak membebankan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada orang tua atau wali peserta didik terkait kegiatan perpisahan, pelepasan, dan penyerahan ijazah bagi lulusan.

BACA JUGA:Puluhan Masyarakat Bengkulu Selatan Gelar Demo di Depan Polda, Ini Tuntunannya

Selanjutnya, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dilarang memungut uang bangunan, uang seragam, uang buku tertentu, serta iuran dalam bentuk apapun.

Terakhir, Kepala Madrasah diminta untuk melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.

Dra. Linda Suryani menegaskan, bahwa meskipun Kemenag merupakan bagian dari Kementerian Agama yang berbeda dengan Kementerian Pendidikan, namun tetap memiliki tanggung jawab dalam sektor pendidikan.

BACA JUGA:Wamenkes Ground Breaking Pembangunan RSUD Modern Bengkulu Tengah

Oleh karena itu, kebijakan ini sejalan dengan aturan yang berlaku bagi satuan pendidikan lainnya di Kota Bengkulu.

"Sebenarnya, kalau khusus Kementerian Agama itu kan ada madrasah. Jadi, surat instruksi sebelumnya dari gubernur itu untuk tingkat SD dan SMP. Namun, karena kita sama-sama di bidang pendidikan, maka kita juga ikut serta dalam kebijakan ini. Kita merespons dengan melaksanakan hal yang sama, khususnya di Kota Bengkulu," ujar Linda.

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Tukar Guling Pemkab Seluma, Mantan Bupati Dituntut Paling Tinggi

Menanggapi kemungkinan pelanggaran terhadap instruksi ini, Linda menyatakan bahwa sanksi akan diberikan kepada madrasah negeri yang melanggar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait