Fakta Baru, Motor Milik Korban Pembunuhan di Jalan RE Martadinata Dilaporkan Hilang
Fakta Baru, Motor Milik Korban Pembunuhan di Jalan RE Martadinata Hilang--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Setelah mendengar ancaman itu, pelaku memegang tangan korban hingga keduanya terjatuh dari motor dan terlibat perkelahian.
Dalam pertikaian tersebut, pelaku menggunakan gelang besi berbentuk bulan yang dikenakannya untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku ini menggunakan gelang besi ditangannya dan memukuli korban secara bertubi-tubi hingga membunuh korban," jelasnya.
Tambahnya, Berdasarkan keterangan pelaku saat pihak kepolisian mengevakuasi jasad korban dan masih banyak warga di lokasi kejadian ia tidak langsung melarikan diri, melainkan masih bersembunyi di balik semak-semak di dekat lokasi kejadian hingga malam hari.
BACA JUGA:Nelayan Pasar Bengkulu Keluhkan Penurunan Pendapatan Akibat Faktor Cuaca
"Pada saat kami ke lokasi kejadian, si pelaku ini belum kabur melainkan masih bersembunyi di semak-semak sampai malam hari," pungkas Kapolresta.
Setelah mencoba bersembunyi pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah Kampung Bahari Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu pada hari senin malam tanggal 10 Maret 2025 sekira 18.40 WIB.
Atas peristiwa tersebut pelaku di kenakan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 354 ayat (2) KUH Pidana lebih subsider 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara denda minimal Rp.100 Juta maksimal Rp1 miliar.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bahas Arah Kebijakan Koperasi Pegawai dalam Rapat Anggota Tahunan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

