Selingkuh dan KDRT, Suami di Bengkulu Diamankan Polisi
Selingkuh dan KDRT, Suami di Bengkulu Diamankan Polisi--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 44 Undang Undang nomor 22 tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

