Bank Indonesia

Selingkuh dan KDRT, Suami di Bengkulu Diamankan Polisi

Selingkuh dan KDRT, Suami di Bengkulu Diamankan Polisi

Selingkuh dan KDRT, Suami di Bengkulu Diamankan Polisi--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 44 Undang Undang nomor 22 tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait