Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Ketahui Cara Daftar PIP 2025, Jangan Sampai Ketinggalan, Siapkan Berkas Ini Mulai dari Sekarang

Ketahui Cara Daftar PIP 2025, Jangan Sampai Ketinggalan, Siapkan Berkas Ini Mulai dari Sekarang

Ketahui Cara Daftar PIP 2025, Jangan Sampai Ketinggalan, Siapkan Berkas Ini Mulai dari Sekarang--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Lalu, bagaimanakah cara mendaftar PIP 2025?

Untuk informasi lebih lanjut, cek artikel yang telah BETV rangkum hari ini.

Dikutip dari beberapa artikel, berikut ini cara mendaftar bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kota Bertukar Sejumlah Aset, Herwan Antoni: Optimalkan Aset Agar Bermanfaat

BACA JUGA:Dampak Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai, Sopir Baru Bara: Sudah 1 Bulan Tanpa Penghasilan

Cara daftar PIP

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan terlebih dahulu untuk mempersiapkan berkas mulai dari Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, KKS atau STKM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.

Langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:

  • Langkah yang paling utama kunjungi situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
  • Kemudian, masukkan informasi data diri siswa seperti yang diminta mulai dari data lengkap siswa yang paling penting Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
  • Lanjut, untuk melakukan verifikasi data yang sudah diinput, pastikan semua data yang sudah dimasukkan harus sesuai dengan data yang terdaftar di Dapodik dan DTKS.
  • Terakhir, setelah semua data terverifikasi, lakukanlah pendaftaran dan tunggu notifikasi keterangan "siswa sudah terdaftar penerima PIP atau tidak".

BACA JUGA:Ampuh Menghilangkan Dehidrasi, Cukup Konsumsi Minuman Sehat Ini! Cocok untuk Sehari-hari

BACA JUGA:Top Up DANA Sering Gagal? Ketahui Penyebab yang Menjadikan Top Up DANA Gagal hingga Tidak Masuk ke Akun

Untuk besaran nominal dana PIP ini berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan.

Besaran Dana PIP

  • Untuk siswa SD sederajat, kelas 1-5 Rp450.000 per tahun dan kelas akhir Rp225.000 per tahun.
  • Untuk siswa SMP sederajat, kelas 7-8 Rp750.000 per tahun dan kelas akhir Rp375.000.
  • Untuk siswa SMA sederajat, kelas 10-11 Rp1.800.000 per tahun dan kelas akhir Rp900.000.

BACA JUGA:Waspadai! Ini yang Terjadi Ketika Mengonsumsi Jambu Kristal Terlalu Banyak, Cek Efek Sampingnya di Sini

BACA JUGA:Banyak Manfaat yang Bisa Diklaim, Ini 5 Khasiat jambu Kristal untuk Kesehatan Anak yang Jarang Diketahui

Jika mendapatkan bantuan dana PIP, siswa bisa memanfatkannya untuk pembelian buku, pembayaran biaya sekolah (PIP), dan biaya pendidikan lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait