Pengedar Sabu di Bengkulu Dibekuk, Polisi Gagalkan Pelarian Pelaku
Pengedar Narkoba di Bengkulu Dibekuk, Polisi Gagalkan Pelarian Pelaku--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Dari hasil interogasi, GM mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial RK yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, GM kini ditahan di sel Polda Bengkulu dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA:Pastikan Stok Tersedia di SPBU, Pertamina Awasi Penyaluran BBM
BACA JUGA:Gak perlu Mahal, Gunakan Markisa Sebagai Masker untuk Perawatan Wajah, Cara Sederhana Atasi Penuaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

