Sidang Lanjutan Rohidin Cs: ASN Eselon III Diminta Serahkan Dana 1 Kali TPP, Eselon IV Rp3,5 Juta
Sidang Lanjutan Rohidin Cs: ASN Eselon III Diminta Serahkan Dana 1 Kali TPP, Eselon IV Rp3,5 Juta--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dana kampanye yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Rabu, 11 Juni 2025.
Bersama Rohidin, dua terdakwa lain yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, juga menjalani persidangan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Paisol, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.
Kelima saksi tersebut merupakan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diduga ikut menyerahkan uang demi kepentingan pemenangan Rohidin dalam Pilkada lalu.
BACA JUGA:Internet Lancar? Cek Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini, Bisa Cair Langsung Uang Ratusan Ribu
BACA JUGA:Silaturahmi Hangat di Balai Raya Semarak, Dirut RBMG dan Gubernur Sepakat Kolaborasi Bangun Bengkulu
Para saksi yang dihadirkan yakni Piter Andesta (Bendahara Pembantu Biro Pamkesra), Rizki Maulana Putri (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR), Nasrullah (Sekretaris Dinas Kesehatan), Rijani Andarwati (Kabid Mineral dan Batubara di Dinas ESDM), dan Muhammad Rudi (Staf di Dinas ESDM).
Dalam keterangannya, JPU KPK Richard Marpaung, SH, mengatakan bahwa para saksi diminta oleh atasan mereka, yakni para Kepala Dinas, untuk memberikan sumbangan berupa uang tunai yang digunakan dalam pemenangan calon gubernur petahana.
"Mereka diminta oleh kadisnya untuk mengumpulkan uang. Ada yang menyerahkan Rp10 juta, Rp6 juta, bahkan ada yang Rp1,5 juta," jelas Richard di hadapan majelis hakim.
Saksi Rizki Maulana Putri mengaku memberikan uang sebesar Rp15 juta kepada Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso.
BACA JUGA:Resep Olahan Buah Naga Enak yang Perlu Dicoba, Sajikan untuk Camilan Sehari-hari
BACA JUGA:Tak Setor Pajak Selama 2 Tahun, Dirut PT Catur Pilar Ditahan Kejati Bengkulu
Ia mengatakan hampir seluruh pejabat eselon III di Dinas PUPR menerima perintah serupa. Rizki menyebut dirinya merasa terpaksa menyerahkan uang karena masih baru menjabat Kabid dan khawatir jika tidak mengikuti perintah, jabatannya bisa terancam.
"Tanggung jawab sebagai Kabid harus tetap bantu jika ada arahan dari kepala dinas. Saya menyerahkan Rp15 juta, saya serahkan cash kepada Kadis," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

