Kejati Bengkulu: 2 Tambang Batubara Langgar IUP, Negara Rugi Miliaran
Kejati Bengkulu: 2 Tambang Batubara Langgar IUP, Negara Rugi Miliaran--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU akhirnya membuka secara resmi perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Setelah melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan tambang batubara pada 20 Juni 2025 lalu, Kejati memastikan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan.
“Untuk tersangka dalam perkara ini, dalam waktu dekat akan segera diinformasikan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Ristianti menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum oleh pihak perusahaan tambang.
BACA JUGA:Stok BBM di Pulau Enggano Aman, Ini Penjelasan Pertamina
BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD dari Golkar se-Bengkulu Sebut Dana Pilkada untuk Rohidin Diberi Sukarela
Dugaan utama mengarah pada kegiatan pertambangan yang dilakukan di luar jalur koordinat sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.
“Untuk kasus yang sedang didalami penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terkait dengan pertambahan itu ada operasi di luar izin operasi pertambangan yang ada. Sehingga operasi tersebut menyebabkan kerugian negara, itu kenapa proses penyidikan ini bermuara pada penggeledahan pada 20 Juni 2025,” jelas Ristianti.
Ia menambahkan, penyimpangan lokasi kegiatan pertambangan di luar area perizinan tersebut berdampak langsung terhadap potensi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Saat ini proses audit masih dilakukan untuk memastikan jumlah kerugian secara pasti.
BACA JUGA:Jangan Sebut Ini Saat Bertengkar, 6 Ucapan Menyakitkan Bisa Membuat Pasangan Trauma
BACA JUGA:Efek Samping Daun Bawang yang Jarang Diketahui, Bisa Terkena Iritasi Kulit, Cek di Sini
Dalam proses penyidikan, beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh tim Kejati Bengkulu, termasuk dari unsur pemerintahan, saksi ahli, hingga perwakilan perusahaan tambang yang diselidiki.
“Saksi mulai dari unsur pemerintahan, saksi ahli bahkan pihak PT Ratu Samban Mining sudah kami mintai keterangan. Kalau untuk kerugian negara dalam kasus ini masih belum diketahui pasti, sebab kerugian negara masih dalam proses perhitungan,” tutup Ristianti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

