Polsek Ratu Samban Tangkap Residivis Kambuhan, Sudah 7 Kali Keluar Masuk Penjara
Kapolsek Ratu Samban AKP Firmansyah, S.Sos., M.H.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Seorang pria berinisial A-Y (44), warga Kelurahan Bajak, Kota BENGKULU, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Ratu Samban setelah hampir satu tahun menjadi buronan.
A-Y diketahui merupakan tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., melalui Kapolsek Ratu Samban AKP Firmansyah, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa tersangka merupakan pelaku pembobolan rumah di kawasan Kelurahan Anggut Atas.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur tiga unit handphone, dan sempat menjual salah satunya.
BACA JUGA:Rehab 3 TPI Gagal Dilaksanakan Tahun Ini, DKP Seluma Targetkan Realisasi di 2026
BACA JUGA:BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu
“Benar, kami telah mengamankan satu tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit handphone,” ungkap Firmansyah, Jumat 18 Juli 2025.
Lebih lanjut dijelaskan, A-Y adalah seorang residivis kambuhan yang sudah enam kali keluar masuk penjara.
Dengan penangkapan kali ini, jumlah total kejahatan yang dilakukannya menjadi tujuh kasus.
“A-Y ini memang residivis. Sebelumnya sudah enam kali dipenjara, dan ini menjadi yang ketujuh,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Ledya Larasati, yang mengaku rumahnya telah dibobol oleh pelaku.
BACA JUGA:Resep Minuman Segar Sehari-hari Ini Aman Dikonsumsi, Cek Pilihannya di Sini
Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Kelurahan Panorama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

