Polsek Ratu Samban Tangkap Residivis Kambuhan, Sudah 7 Kali Keluar Masuk Penjara
Kapolsek Ratu Samban AKP Firmansyah, S.Sos., M.H.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
“Saat menerima laporan, langsung kita tindak lanjuti. Setelah mengetahui lokasi persembunyiannya, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” jelas Firmansyah.
Saat ini, A-Y telah diamankan di Mapolsek Ratu Samban dan tengah menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
BACA JUGA:Ini Manfaat dari Daun Mangga yang Perlu Diketahui, Cek di Sini! Punya Sifat Antiperadangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

