Resmi Ditahan, Tersangka Kasus Samisake Bantah Gunakan Dana untuk Pribadi
Resmi Ditahan, Tersangka Kasus Samisake Bantah Gunakan Dana untuk Pribadi--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Atas perbuatannya, Eriadi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di meja hijau.
BACA JUGA:Kamu Perlu Tahu, Ini Pedophobia yang Jarang Diketahui, Cek Gejalanya di Sini
BACA JUGA:Kamu Perlu Tahu, Ini Pedophobia yang Jarang Diketahui, Cek Gejalanya di Sini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

