Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

JPU KPK Tolak Pledoi Rohidin Mersyah, Dalil Pembelaan Dibantah Sepenuhnya

JPU KPK Tolak Pledoi Rohidin Mersyah, Dalil Pembelaan Dibantah Sepenuhnya

JPU KPK Tolak Pledoi Rohidin Mersyah, Dalil Pembelaan Dibantah Sepenuhnya--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Ia menolak dakwaan kerugian negara sebesar Rp39 miliar dan meminta majelis mempertimbangkan hukuman sesuai tingkat kesalahan serta mengembalikan aset yang disita.

Pledoi Isnan Fajri dan Evriansyah menekankan bahwa mereka hanya menjalankan perintah Rohidin.

BACA JUGA:Baik untuk Tumbuh Kembang Bayi! Catat, 5 Manfaat Terbaik MPASI Kacang Panjang Ini

BACA JUGA:Pungli ke Petani Pisang di Pulau Enggano, Kapten dan ABK KMP Pulo Tello Diamankan Polda Bengkulu

Kuasa hukum masing-masing terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman setimpal dari sisi hukum.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Rohidin dituntut 8 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp39 miliar.

Isnan Fajri dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan bebas dari uang pengganti. Evriansyah dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Sidang ini menghadirkan fakta dari 99 saksi, termasuk pejabat pemerintahan dan pengusaha, yang menguatkan dakwaan JPU KPK.

BACA JUGA:Cek di Sini! Makanan Ini Perlu Dihindari oleh Penderita Kolesterol, Apa Saja?

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapatkan Sembako Harga Terjangkau


Rohidin juga mengaku mengumpulkan dana kampanye Rp32 miliar dari berbagai sumber, termasuk pribadi, pengusaha, dan kepala OPD, serta menyimpan sebagian besar uang secara tunai untuk memudahkan pengelolaan tim pemenangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait