Miliki 2 Paket Narkotika Jenis Sabu, Warga Kota Bengkulu Terancam 10 Tahun Penjara
Barang bukti yang berhasil diamankan saat melakukan penangkapan terhadap tersangka.--(Sumber Fot: Adi/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu, berhasil meringkus W-G (29) warga Jalan Depati Payung Negara Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, lantaran memiliki 2 paket sedang Narkotika jenis sabu.
Tersangka berhasil diringkus bersama dengan barang bukti di Kawasan Air Sebakul Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Senin 2 Juni 2025 kemarin.
Panit satu Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Iptu Yuda menyatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat, yang resah atas dugaan adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Kawasan Air Sebakul Kota Bengkulu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim langsung melakukan observasi dan kemudian berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti yang terdapat di dalam saku celana yang digunakan.
"Tersangka berhasil kita ringkus dengan barang bukti berupa dua paket sabu, dimana awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat atas adanya transaksi Narkotika di kawasan Air Sebakul," sampai Iptu Yuda, Rabu 4 Juni 2025.
BACA JUGA:Edarkan Narkotika, 2 Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Mukomuko
Sementara itu, saat ini tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polda Bengkulu, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dikenakan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

