Edar Narkotika, Mahasiswa dan Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
Kedua tersangka saat berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah.--(Sumber Foto: Ronal/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah, berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 07.30 WIB di wilayah Desa Bajak, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kedua tersangka yang diamankan yakni HP (27), seorang mahasiswa asal Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara, dan HS (45), seorang wiraswasta juga berasal dari daerah yang sama.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Taba Penanjung.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersajam
“Tim Satresnarkoba yang sedang berpatroli langsung bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti yang cukup jelas mengarah pada tindak pidana narkotika,” ujar AKBP Totok Handoyo, Kamis 21 Agustus 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, satu buah rompi warna hitam, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba. Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor yang digunakan kedua tersangka juga turut diamankan.
BACA JUGA:Pastikan Takaran MinyaKita Sesuai, Polres Bengkulu Tengah Sidak Toko Manisan
Selain itu, Kapolres menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan kedua pelaku.
“Kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan kembangkan lebih lanjut untuk menelusuri asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bengkulu Tengah,” tegas AKBP Totok Handoyo.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke - 79, Polres Bengkulu Tengah Gelar Lomba Menembak
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Bengkulu Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menjadwalkan serangkaian tindakan lanjutan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, uji laboratorium barang bukti, hingga penimbangan sabu di Pegadaian.
Atas perbuatannya, Hendra Purnomo dan Hery Siswanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

