Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

6 Remaja Terlibat Tawuran dan Kepemilikan Senjata Tajam Diringkus Polisi

6 Remaja Terlibat Tawuran dan Kepemilikan Senjata Tajam Diringkus Polisi

Ke-enam orang tersebut diringkus di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib dini hari tadi.--(Sumber Foto: Ronal/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah meringkus enam orang remaja yang tergabung dalam geng motor, hal ini dilakukan lantaran diduga terlibat tawuran dan kedapatan membawa senjata tajam.

Ke-enam orang tersebut diringkus di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib dini hari tadi.

BACA JUGA:Aksi Tawuran Geng Motor Wardah vs Dendam Ceria Digagalkan Polisi dan Warga, 6 Pelajar SMP Diamankan

Adapun ke-enam remaja tersebut masing-masing berinisial FJD (16), YI (17), RS (15), MAH (16), HM (17), dan MAS (16), mereka merupakan pelajar yang berasal dari wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo melalui release, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aksi tawuran remaja yang meresahkan. Tim kemudian melakukan patroli dan berhasil mengamankan para pelaku bersama barang bukti.

BACA JUGA:Geng Motor Kembali Meresahkan, Aniaya Petugas Parkir di Rumah Sakit DKT Bengkulu

"Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah pisau, satu bilah celurit, satu bilah parang, satu tongkat baseball, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku," ungkap Kapolres.

Sementara itu, diketahui aksi tawuran tersebut terjadi Selasa malam 5 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pasar Pedati. Sekelompok remaja yang diduga tergabung dalam geng motor bentrok dengan kelompok lain, petugas yang tiba di lokasi kejadian mendapati para pelaku membawa senjata tajam yang telah dimodifikasi.

BACA JUGA:Geng Motor Serang Petugas Parkir RS DKT Bengkulu, 13 Remaja Diamankan

Setelah dilakukan penyisiran dan interogasi awal, para pelaku serta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkulu Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pasal yang Disangkakan para remaja ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 503 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum, ancaman hukuman yang dikenakan maksimal hingga 10 tahun penjara," tutup Kapolres.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: