92 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bengkulu Akan Dibedah Tahun Ini
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kota Bengkulu, Lepi Nurseha--(Sumber Foto: Robi/BETV)
Selain itu, penerima bantuan harus memiliki sertifikat rumah sebagai bukti kepemilikan.
BACA JUGA:Aneka Olahan Umbi Talas Ini Menggugah Selera, Cek Resepnya di Sini
BACA JUGA:Tinggi Oksalat, Kenali Efek Samping Umbi Talas untuk Kesehatan dan Cara Mencegahnya di Sini
"Proses verifikasi lapangan sangat penting untuk memastikan bahwa rumah yang diajukan memenuhi kriteria. Dengan jumlah unit yang banyak, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama," jelas Lepi.
Pembangunan rumah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal tiga bulan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat penerima bantuan didorong untuk melibatkan keluarga atau tetangga sebagai bentuk swadaya.
Bantuan yang diberikan berupa material bangunan, bukan uang tunai. Warga penerima bantuan dapat memilih toko untuk pengambilan material, dan fasilitator akan mendampingi prosesnya.
Program bedah rumah di Kota Bengkulu diharapkan terus berkembang.
BACA JUGA:9 Desa di Kabupaten Seluma Belum Laporkan Realisasi APBDes
BACA JUGA:9 Desa di Kabupaten Seluma Belum Laporkan Realisasi APBDes
"Jika anggaran tersedia lebih besar, kami menargetkan penerima bantuan bisa melebihi 100 unit pada tahun 2026. Tujuan kami adalah membantu masyarakat secara nyata," ujar Lepi.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan fasilitator, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup warga serta menciptakan hunian yang lebih layak dan nyaman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

