Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

3 Terdakwa Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Belum Kembalikan Kerugian Negara, Segini Tuntutan JPU

3 Terdakwa Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Belum Kembalikan Kerugian Negara, Segini Tuntutan JPU

3 Terdakwa Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Belum Kembalikan Kerugian Negara, Segini Tuntutan JPU--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BACA JUGA:Berkat Program Klasterkuhidupku BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita

Pelaksana pekerjaan dari CV. Air Kertau Joni Woker dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Konsultan CV. Arch Studio, Ruben Artanto dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan membebankan membayar uang pengganti Rp148 juta dengan dikuruangan uang pengembalian kerugian negara

Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri, Durmika dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Resep Olahan Makanan Sehat dan Lezat dari Buah Bit, Yuk, Intip Resep Cara Membuatnya Disini!

BACA JUGA:Ini Dia 5 Jenis Cengkeh Terbaik Diseluruh Dunia, Salah Satunya dari Maluku Indonesia

Jaksa Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menegaskan jika salah satu poin yang menjadi pertimbangan pihaknya soal kerugian negara.

Dalam fakta persidangan, para terdakwa memiliki peran masing-masing dan saling mengntungan.

10 orang terdakwa melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 KUHP Sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum sebelumnya.

"Terhadap tuntutan, tentunya kami berpedoman soal kerugian negara. Dimana ada dua orang kami tuntut 3 tahun karena belum sama sekali belum mengembalikan kerugian negara," kata Arief Wirawan.

BACA JUGA:Festival Tabut 2025, Helmi Hasan: Sudah Kita Siapkan Anggaran, dan Akan Ada Makan Gratis Setiap Harinya

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, PH terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait