Uji Kelayakan Calon KPID Bengkulu Tertunda, Sumardi : Hanya Soal Administrasi
Uji Kelayakan Calon KPID Bengkulu Tertunda, Sumardi : Hanya Soal Administrasi--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Meski demikian, Komisi I telah menyiapkan teknis pelaksanaan fit and proper test yang direncanakan berlangsung selama tiga hari, dengan tujuh peserta per hari dan waktu wawancara sekitar 45 menit untuk setiap peserta.
BACA JUGA:Lahir dari Keluarga Tidak Mampu, Irjen Pol Mardiyono Jadi Sosok Pemimpin yang Peduli Masyarakat
BACA JUGA:Bangun Budaya Antikorupsi, Pemprov Bengkulu Dorong APIP Jadi Teladan Integritas
Zainal menargetkan seluruh tahapan uji kelayakan rampung sebelum Desember 2025, agar hasil akhir dapat segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE, untuk penetapan tujuh nama komisioner terpilih.
Selain itu, Komisi I juga akan memanggil tim seleksi (pansel) guna memberikan klarifikasi terkait isu keberatan publik atas hasil seleksi tahap awal.
“Kalau memang ada pihak yang keberatan, kami akan dengarkan langsung penjelasan dari tim seleksi. Tapi sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk,” ujar Zainal.
BACA JUGA:Momen HUT ke-61 HKN, Gubernur Bengkulu Beri Anugerah ke Mitra Pendukung Program Kesehatan
BACA JUGA:Bupati Seluma Usulkan Lanjutan Pembangunan PPN dan Koperasi Nelayan ke Kementerian KKP
Ia menambahkan, jika dalam proses klarifikasi ditemukan kejanggalan, Komisi I akan mengembalikan hasil seleksi kepada tim pansel untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak punya kewenangan membatalkan hasil seleksi, tapi kami bisa meminta klarifikasi dan rekomendasi perbaikan,” tandasnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dalami Dugaan Gratifikasi, Kejari Bengkulu Utara Geledah Dinas Kesehatan
Tahapan akhir dari proses ini akan dilakukan melalui penyusunan penilaian akhir oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, yang kemudian mengurutkan tujuh nama terbaik untuk diserahkan kepada Gubernur sebagai hasil final seleksi KPID Provinsi Bengkulu periode 2025–2028.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

