KPU

Gerakan Masyarakat Bengkulu Peduli Hukum, Sampaikan 19 Tuntutan ke Polda Bengkulu

Gerakan Masyarakat Bengkulu Peduli Hukum, Sampaikan 19 Tuntutan ke Polda Bengkulu

Puluhan massa yang menyampaikan aspirasi di depan Polda Bengkulu terkait permasalahan hukum di Provinsi Bengkulu yang belum tuntas, di depan Polda Bengkulu pada Selasa 27 September 2022.--(Sumber Foto: Abdu Rahman/Betv)

BACA JUGA:Atasi Kasus Narkoba, Pemkab Mukomuko Siap Dirikan Panti Rehabilitasi

"Kita harapkan ini aksi yang terkahir, namun apabila penegakan hukum yang kami rasa tidak ada kejelasan maka melakukan aksi lagi. Untuk hari ini tujuan kita ada tiga yakni Polda Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu dan Kantor PLN Bengkulu," terang Mardian.

Adapun tuntutan lainnya yakni, meminta Polda Bengkulu melakukan pengusutan dan penindakan terhadap pelaku penambangan Galian C illegal di seluruh Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Masuki Hari Terakhir Pendaftaran, 4 Kecamatan Belum Penuhi Kuota

Meminta aparat Kepolisian untuk menindak kegiatan balap liar yang ada di Kota Bengkulu, meminta Polda Bengkulu melakukan pengusutan terhadap perkebunan Sawit PT. Riau Agerindo Agung, yang diduga perkebunan sawitnya telah menghasiikan tapi belum punya HGU. 

Meminta Polda untuk mengusut kasus kematian warga di PT. Desaria Kecamatan Kinal, meminta Polda Bengkulu untuk melakukan pengusutan terhadap Limbah Tambak Udang.

BACA JUGA:Deadline 30 September, Masih Ada 50 Honorer Belum Buat Akun

Melakukan pengusutan terkait dugaan pengerusakan terumbu karang dan Rusaknya TWA, melakukan pengusutan terkait pelarangan peliputan Oleh Kabag Persidangan Pengadilan Negeri Kaur. 

Kabel PLN harus berbalut bukan kabel telanjang, biar tidak ada hewan mati yang mengakibatkan mati lampu, setiap Kecamatan harus ada gardu pemutus dan menghilangkan calo pemasangan meteran baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: