Masuki Hari Terakhir Pendaftaran, 4 Kecamatan Belum Penuhi Kuota

Masuki Hari Terakhir Pendaftaran, 4 Kecamatan Belum Penuhi Kuota

Herti Nengsi, Kasubag Hukum Bawaslu Kabupaten Seluma saat menyampaikan terkait adanya 4 Kecamatan yang masih kurang pelamarnya hingga hari terakhir 27 September ini. --(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

SELUMA, BETVNEWS - Sejak dibukanya pendaftaran calon Panwascam Pemilu tahun 2024, hingga hari terakhir 27 September ini, data sementara di Bawaslu Kabupaten Seluma, mencatat sebanyak 4 Kecamatan masih kurang pelamar. 

Kasubag Hukum Bawaslu Kabupaten Seluma Herti Nengsi mengatakan, saat ini dari data sementara sudah terdata sebanyak 195 orang.

Diketahui sebelumnya Bawaslu membuka pendaftaran calon Panwascam pemilu 2024 sejak 21 September kemarin, dan berakhir 27 September hingga pukul 17:00 WIB sore nanti.

BACA JUGA:Mundur Sebagai Ketua Nasdem, Hidayatullah Sjahid Gabung Perindo

"Saat ini, kita sudah menerima sebanyak 195 peserta calon panwascam. Diantaranya laki-laki sebanyak 138 dan perempuan sebanyak 57 orang," sampai Herti Nengsi. 

Sementara itu, dari data yang diterima Bawaslu Seluma, dari 195 peserta yang mendaftar sebagai calon Panwascam, terdapat 4 Kecamatan yang masih kurang pendaftarnya.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Launching Podcast 'Ngobrol Cerita Terkini'

Adapun 4 Kecamatan yang masih kurang pelamarnya, yaitu Kecamatan Seluma Timur, Semidang Alas, Talo Kecil, dan Ulu Talo.

Dengan rincian Kecamatan Seluma Timur kurang kuota, Kecamatan Semidang Alas perempuan kurang dari 30 persen pendaftar, Kecamatan Talo Kecil kurang dari 30 persen pendaftar perempuan, dan Ulu Talo juga kurang dari 30 persen pendaftar perempuan. 

"Kita sayangkan dari sebanyak 195 peserta calon panwascam, 4 Kecamatan masih kurang pendaftarnya," tambahnya. 

BACA JUGA:Deadline 30 September, Masih Ada 50 Honorer Belum Buat Akun

Menyikapi kurangnya pendaftar tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Seluma akan memberikan perpanjangan waktu untuk setiap kecamatan yang masih kurang calon pendaftar tersebut. 

"Melihat 4 Kecamatan masih ada yang kurang pendaftarnya, maka Bawaslu akan memberikan perpanjangan waktu untuk 4 Kecamatan tersebut hingga 1 minggu kedepan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: