Bawaslu Seluma Abai Tangani Pelanggaran Pemilu, APK Masih Bertebaran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkesan abai dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu terkait banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang masih bertebaran.--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkesan abai dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu terkait banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang hingga hari ini Jumat 10 November 2023.
Padahal jelas ketentuan pemasangan APK telah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan umum.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3.514 APS yang Melanggar Aturan
Bahwa seluruh APK belum boleh terpasang sebelum masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Sedangkan APK yang bertebaran di sepanjang jalan lintas barat Kabupaten Seluma memiliki muatan narasi yang mengandung unsur kampanye berupa ajakan, memilih dan mencoblos atau tanda paku ataupun mencentang.
BACA JUGA:Kapolres, Dandim 0428 dan Bawaslu Provinsi Tinjau Gudang Logistik KPU Mukomuko
Terlebih, setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif pada 4 Nopember 2023 lalu, namun sampai saat ini pihak Bawaslu Kabupaten Seluma seperti tidak serius menindak alat peraga kampanye yang sudah bertaburan.
BACA JUGA:Bawaslu Turunkan Paksa Ratusan Baliho hingga Poster Caleg di Kabupaten Kepahiang
Sementara itu, saat dikonfirmasi, apakah akan ditertibkan atau pihak Bawaslu akan mencopot langsung APK yang sudah terpasang pada masa kampanye, Bawaslu menyebut akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Geger! Hewan Ternak Warga di Bengkulu Utara Dicuri Lalu Disembelih, Sisa Jeroan
"Pihak kami akan melakukan langkah- langkah untuk menertibkan APK yang bertaburan, para politik terus diberikan himbauan agar calon legislatif jangan dulu memasang. APK sebelum masa kampanye sudah ditetapkan pada tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024," kata Medi Zalega, Komisioner Bawaslu Seluma.
"Sudah kami himbau agar dapat menertibkan APK sebelum masa kampanye, mungkin langkah itu yang bisa kami lakukan untuk saat ini," lanjut Medi.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Tetapkan PAW Panwas Tiga Kecamatan untuk Pemilu 2024
"Kami akan koordinasikan dulu ke pemda khususnya Satpol PP," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: