KPU

Pembobol Warung Dipergoki Warga, Berakhir di Penjara

Pembobol Warung Dipergoki Warga, Berakhir di Penjara

Yoyo Cahyo (Korban) saat menunjukkan lokasi pelaku melakukan pembobolan warung manisan miliknya di Jalan Swadaya Kampung Bugis Kelurahan Sukarami kota Bengkulu, pada Minggu 02 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Aksi pembobolan warung milik Yoyo Cahyo (60) warga Jalan Swadaya Kampung Bugis Kelurahan Sukarami kota Bengkulu, pada Minggu 02 Oktober 2022 kemarin berhasil digagalkan oleh warga.

Pelaku berinisial D-I tersebut dipergoki oleh warga, saat tengah melakukan aksinya di warung manisan tersebut.

BACA JUGA:Tahun Depan, Mukomuko Berpotensi Dapat Anggaran 50 Miliar dari Pusat

Menurut korban, bahwa pada saat kejadian cuaca sedang hujan lebat, dimana pada saat itu dirinya memang sudah mengantuk kemudian memutuskan pulang ke rumah untuk tidur.

Namun sekitar pukul 03.00 Wib Minggu dini hari, dirinya dibangunkan oleh tetangga lantaran curiga ada sepeda motor yang berhenti dan parkir di depan warung. 

Selanjutnya, bersama warga korban melakukan pengintaian dan melihat warung manisan miliknya sudah dibobol melalui dinding.

BACA JUGA:Pasca Tragedi Kanjuruhan, Liga 3 Bengkulu 2022 Tunggu Instruksi PSSI

"Ada tetangga yang membangunkan saya, karena melihat adanya motor asing terparkir di depan warung, setelah kami intip ada yang melakukan pencurian," ungkapnya.

Lantaran mengetahui pelaku masih berada di dalam, dirinya dan warga lainnya bersembunyi untuk menunggu pelaku keluar dari warung. Setelah pelaku keluar, langsung dipergoki oleh warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Selebar.

BACA JUGA:Tengah Tidur, Sepeda Motor dan Handphone Mahasiswa Digasak Pencuri

"Kami menunggu pelaku keluar dan langsung kami tangkap, dan selanjutnya langsung kami serahkan kepada Polisi beserta barang bukti," tutupnya.

Saat ini pelaku telah mendekam di Polsek Selebar, dan dikenakan dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: