Dipecat Kades, 4 Perangkat Desa Tebat Laut Menang Gugatan di PTUN Bengkulu

Dipecat Kades, 4 Perangkat Desa Tebat Laut Menang Gugatan di PTUN Bengkulu

Helen Antoni salah satu perangkat desa Tebat Laut dan perangkat desa lainnya, yang memenangkan gugatan di PTUN Bengkulu atas pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Desa, Selasa 18 Oktober 2022. --(Sumber Foto: Hendri/Betv).

KEPAHIANG, BETVNEWS - Diberhentikan atau dipecat oleh Kepala desa Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, sebanyak empat orang perangkat desa melakukan upaya hukum dengan menggugat tindakan pemecatan terhadap mereka.

Adapun keempat perangkat desa yang dipecat tersebut diantaranya, Yesi Martini Sebagai Kasi Kesejahteraan, Pisra Pahmi Kasi Pelayanan, Nova Kustina Kepala Dusun 1, dan Helen Antoni Kepala Dusun 3.

Dimana sebelumnya, Kepala desa Tebat Laut Novriansyah setelah terpilih pada Pilkades 2021 yang lalu, melakukan tindakan secara sepihak dengan memberhentikan keempat perangkat desa tersebut dari jabatannya.

BACA JUGA:Tercatat 69 Kasus DBD di Benteng dari Januari hingga Oktober

Disampaikan Helen Antoni, pemecatan terhadap dirinya dan rekannya dikeluarkan pada 26 April 2022, dimana surat tersebut diberikan kepada mereka pada 29 April 2022.

"Dalam surat pemberhentian kami, alasan Kades kami berempat tidak ada loyalitas. Sementara surat tersebut tidak diberitahukan kepada Camat maupun Dinas PMD," ungkap Helen Antoni, Selasa 18 Oktober 2022.

BACA JUGA:Antisipasi Munculnya Aliran Sesat, Kejari Bengkulu Selatan Gelar Rakor Pakem

Setelah melakukan konsultasi kepada Camat, Dinas PMD, DPRD, hingga Bupati, akhirnya keempat perangkat desa yang diberhentikan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

"Setelah kita mengajukan gugatan tersebut, akhirnya pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin, PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan kami, dan meminta agar Kepala desa memenuhi tuntutan kami," terusnya.

BACA JUGA:Sampan Diduga Milik Nelayan yang Hilang, Ditemukan di Kawasan Perairan Talo

Adapun beberapa poin yang menjadi putusan PTUN Bengkulu,

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruh.

2. Menyatakan batal keputusan Kepala Desa Tebat Laut.

3. Mewajibkan Kepala Desa mencabut Keputusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: