Mantan Kades, Sekdes, Bendahara dan Ketua TPK Ditetapkan Tersangka Korupsi DD Padang Genting

Mantan Kades, Sekdes, Bendahara dan Ketua TPK Ditetapkan Tersangka Korupsi DD Padang Genting

Para tersangka kasus dugaan Korupsi DD Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan, sesaat setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Seluma dan akan dititipkan di tahanan Polres Seluma, Kamis 20 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

SELUMA, BETVNEWS - Setelah dilakukan proses selama empat tahun, akhirnya pada Kamis sore 20 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan anggaran 2017 yang lalu.

Keempat tersangka tersebut diantaranya, E-M mantan Kepala Desa, Y-E Bendahara Desa, B-E Sekretaris Desa, dan H-M Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) DD Padang Genting.

BACA JUGA:4 Peserta Lelang Sekda Jalani Tes Asesmen

Keempatnya terbukti telah merugikan negara, lantaran melakukan pekerjaan proyek menggunakan Dana Desa, tidak sesuai dengan rencana yang sebelumnya telah disepakati.

Menurut Andi Setiawan Kasi Intel Kejari Seluma, bahwa setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, dengan barang bukti yang didapat sehingga keempat orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Wajib Bayar Rp240 Juta, RSUD 2 Jalur Milik Rejang Lebong Diberi Izin Pemkab Kepahiang

"Setelah melalui berbagai proses, akhirnya kita telah mendapatkan beberapa barang bukti, berupa dokumen dan juga keterangan saksi-saksi, akhirnya menetapkan tersangka sebanyak empat orang dalam kasus Korupsi DD Padang Genting," sampai Andi Setiawan, Kamis 20 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penghitungan yang telah dilakukan, bahwa proyek jalan desa sepanjang 1,7 KM dengan memakan anggaran Rp400 juta lebih tersebut, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp107 juta.

BACA JUGA:Pengadaan Mobil Dinas Jenis Land Cruiser Untuk Bupati Mukomuko Batal

"Selanjutnya keempat tersangka tersebut akan kita tahan selama 20 hari kedepan, dan akan kita titipkan ke tahanan Polres Seluma," tambahnya.

Lanjutnya, keempat tersangka akan dikenakan pasal 2 junto pasal 18 tentang tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: