Rumah Mantan Wabup Seluma Disatroni Pencuri, Ternyata Pelakunya Orang Dalam

Rumah Mantan Wabup Seluma Disatroni Pencuri, Ternyata Pelakunya Orang Dalam

Beberapa barang bukti hasil curian pelaku dari rumah milik Mufran Imron (korban), yang belum sempat dijual oleh pelaku, saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkulu bersamaan dengan pelaku, Selasa 25 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, meringkus pria berinisial W-A (32) warga Jitra Teluk Segara Kota Bengkulu, lantaran melakukan aksi pencurian di rumah Mufran Imron mantan Wakil Bupati Seluma, dan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Senin 24 Oktober 2022 yang lalu sekira pukul 17.30 Wib.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Mertua Hingga 2 Kali, Begini Modus yang Dilakukan Pelaku...

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau melalui Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai penjaga 2 unit rumah milik korban, yang masing - masing berada di Jalan Sukajadi Kelurahan Penurunan, dan satu lagi di Jalan Sungai Lemau Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu.

Karena merupakan orang dalam atau yang menjaga rumah tersebut, sehingga memudahkan residivis kasus pencurian ini untuk melakukan aksinya.

“Pelaku yang merupakan residivis ini, bekerja sebagai penjaga 2 rumah milik korban, dan memanfaatkan posisinya itu untuk mencuri barang-barang di rumah korban dari pintu depan,” ujar AKP Sugiharto, Selasa 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:Tahapan Seleksi Selesai, Panwascam Terpilih Segera Diumumkan

Pelaku yang telah lama memliki kunci rumah korban tersebut, dengan mudahnya mengambil sejumlah perabotan rumah tangga hingga koleksi pribadi korban, hingga menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku, hingga pada akhirnya pelaku ditemukan dan diamankan di sebuah rumah di Desa Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Sampah Menggunung di Belakang GOR Sawah Lebar, Ini Penjelasan Dispora Provinsi dan DLH Kota Bengkulu...

“Setelah lebih dari 7 bulan penyelidikan, pelaku berhasil ditemukan di Desa Taba Terunjam. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkulu,” imbuhnya.

Selain telah mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni barang curian yang belum berhasil dijual oleh pelaku. Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan Lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: