Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Kecamatan Ilir Talo Dibekuk Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Kecamatan Ilir Talo Dibekuk Polisi

Tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur (dilingkari merah), saat mengikuti Press Release pengungkapan kasus Pencabulan di Mapolres Seluma, Kamis 27 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Jemiand/Betv).

SELUMA, BETVNEWS - Satreskrim Polres Seluma bersama tim Opsnal Polsek Talo, pada Jum'at 21 Oktober 2022 yang lalu, berhasil meringkus P-S warga desa Penago I Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.

Yang bersangkutan diringkus Polisi di Jalan Karang Indah Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu, lantaran pada Rabu 17 Agustus 2022 yang lalu telah melakukan tindakan tidak senonoh, kepada korban berinisial A-J (15) warga desa Penago II Kecamatan Ilir Talo.

BACA JUGA:Miliki Ekstasi, Oknum Ajudan Waka Polres Rejang Lebong Diringkus

Kejadian tersebut bermula pada saat korban yang baru saja mengikuti Upacara HUT RI di Kantor Camat Ilir Talo, kemudian dijemput oleh pelaku untuk kemudian diajak ke Pantai Rawah Indah. Kemudian korban diajak berkeliling oleh pelaku, selanjutnya duduk di pinggir pantai.

Disitulah kemudian timbul niat jahat pelaku, yang melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, hingga melakukan tindakan asusila tersebut.

Setelah mendapat laporan atas tindakan asusila tersebut, tim Opsnal Polsek Talo langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, kemudian tertangkap pada Jum'at 21 Oktober 2022 di kota Bengkulu.

BACA JUGA:PT AQM Gelar Manasik Umrah Akbar, 1000 Jamaah Ikut Serta

"Berdasarkan laporan dari keluarga korban, bahwa A-J telah menjadi korban asusila, setelah mendapat keterangan lengkap dan mengetahui ciri-ciri pelaku tim Opsnal Polsek Talo langsung melakukan penelusuran," ungkap Kompol Tatar Insan, Waka Polres Seluma, Kamis 27 Oktober 2022.

Lanjutnya, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa pelaku pada saat itu berjanji akan menikahi korban.

"Kalau untuk informasi sementara dari pelaku ini, bahwa dirinya pada saat itu berjanji akan menikahi korban," tambahnya.

BACA JUGA:Polisi Evakuasi Truk Nyungsep di Pelapis Tebing Longsor

Selain mengamankan pelaku, tim Opsnal Polsek Talo juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu lembar baju lengan panjang warna putih, satu lembar rok warna hitam, satu lembar BH warna hitam, satu lembar celana dalam warna putih, satu lembar baju kaos warna biru dongker, satu lembar kemeja lengan panjang warna hitam-putih kotak-kotak, dan satu lembar celana dalam warna merah.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: