Unit PPA Polres Kaur Tangani 9 Kasus Asusila Sepanjang 2024, Pelaku Orang Terdekat
Kasatreskrim Polres Kaur AKP J.Manurung SH,MH menyampaikan, sejak bulan Januari sampai Mei 2024, Unit PPA telah menangani sebanyak 9 kasus asusila terhadap anak dibawah umur dengan rata-rata dilakukan oleh orang terdekat bahkan bapak tiri.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kasatreskrim Polres Kaur AKP J. Manurung SH,MH menyampaikan, sejak bulan Januari sampai Mei 2024, Unit PPA telah menangani sebanyak 9 kasus asusila terhadap anak dibawah umur dengan rata-rata dilakukan oleh orang terdekat bahkan bapak tiri.
BACA JUGA:Grebek Judi Sabung Ayam di Desa Maras Bantan, 33 Sepeda Motor Diamankan
"Sampai saat ini jumlah kasus yang ditangani Unit PPA berjumlah 9 kasus, dengan rata-rata dilakukan oleh orang terdekat," kata AKP J. Manurung, Jumat 17 Mei 2024.
Dari 9 kasus tersebut dengan rincian 6 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur, sedangkan 3 perkara masih dalam proses penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Kaur.
BACA JUGA:Waspada! 7 Gejala Asam Urat Ini Sering Diabaikan, Salah Satunya Nyeri di Jempol Kaki
"Saat ini 6 kasus telah dilimpahkan ke Kejari Kaur, dan 3 kasus masih dalam penyidikan Unit PPA," lanjutnya.
Untuk meminimalisir terjadinya hal serupa Kasatreskrim Polres Kaur menghimbau terutama kepada seluruh orang tua yang memiliki anak gadis agar lebih ekstra dalam mengawasi pergaulan anaknya, terutama saat bergaul dengan laki laki agar dapat meminimalisir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami mengimbau khususnya kepada orang tua agar selalu mengawasi anak gadisnya, terutama saat dia berteman dengan lawan jenisnya," jelasnya.
Terakhir, Unit PPA Satreskrim Polres Kaur telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kaur, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial Bunga (4) dengan tersangka berinisial TN (16).
Tersangka terancam dengan 15 kurungan penjara.
(Dedi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: