KPU

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Bersurat ke Polri, Ini Tuntutannya...

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Bersurat ke Polri, Ini Tuntutannya...

Salinan surat yang disampaikan G-Y kepada Kapolri, dimana dalam surat tersebut memohon agar Kapolri dapat menyelesaikan perkara yang tengah dihadapi pelapor, Jum'at 28 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Belum juga ada perkembangan soal laporan yang disampaikan oleh G-Y anggota DPRD Provinsi Bengkulu, atas kasus perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga, yang ditangani oleh Polda Bengkulu sejak 2021 lalu sampai saat ini belum ada penetapan tersangka atau ketentuan hukum yang jelas.

Untuk diketahui, bahwa kasus yang dilaporkan kepada Polda Bengkulu tersebut, atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh E-L istri pelapor dengan H-S yang merupakan anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Jalan Berlobang di Sukaraja Kembali Menjadi Pemicu Kecelakaan

Karena kasus tersebut sampai saat ini belum ada kepastian, sehingga pelapor mengambil sikap untuk menyurati Kapolri pada 20 Oktober 2022 yang lalu, agar kasus yang dirinya laporkan tersebut bisa segera mendapatkan kejelasan atau ketentuan hukum dengan ditetapkan tersangka.

Lanjutnya, bahwa tindakan tersebut dilakukan lantaran merasa penanganan kasus yang dilakukan Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, terkesan lamban dalam melakukan penanganan.

BACA JUGA:Bengkel Tambal Ban di Depan Polda Bengkulu Dibobol Maling

"Saya sudah menyurati Kapolri dan memohon agar kasus yang saya alami dapat segera menemui ketentuan hukum, karena penyidikan kasus di mapolda Bengkulu lamban," ungkapnya, Jum'at 28 Oktober 2022.

Pelapor menduga, bahwa terlapor H-S memiliki backup atau kekuatan dalam menghadapi kasus tersebut, sehingga kasus tersebut tidak menemui titik terang, sehingga harapan terakhir hanya dengan menyurati Kapolri.

BACA JUGA:Ditegur Perkara Lapak, Pedagang di GOR Sawah Lebar Jadi Korban Penganiayaan

"Harapan saya, bapak Kapolri dapat menyelesaikan perkara ini, pasalnya terlapor diduga memiliki kekuatan (backup) sehingga tidak tersentuh dengan hukum," imbuhnya.

Kasus ini telah bergulir sejak Mei 2021 lalu, G-Y melaporkan istrinya dan H-S atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan. Dimana terlapor tersebut merupakan sahabat korban, yang sama-sama duduk di kursi DPRD Provinsi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: