Rudapaksa Keponakan, Honorer Diringkus

Rudapaksa Keponakan, Honorer Diringkus

Pelaku saat diperiksa oleh penyidik Polres Koya Bengkulu, saat akan dilakukan penangkapan, Kamis 03 November 2022.--(Sumber Foto: Ria/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Buser Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, bersama Unit PPA Polresta Bengkulu, Kamis 3 November 2022 dini hari berhasil menangkap E-S seorang honorer, lantaran telah melakukan tindakan kriminal menyetubuhi keponakan kandung.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan Jalan Karabela Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu. 

Pelaku ES tidak dapat berkutik usai aksi bejatnya menyetubuhi keponakan kandungnya sendiri terbongkar, setelah korban hamil 8 bulan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Selamat Tinggal TV Analog!

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, bahwa pelaku melancarkan aksinya tersebut, memanfaatkan kondisi korban yang tinggal di rumahnya, yang saat itu memang bersekolah di Kota Bengkulu.

"Pelaku paman korban, saat ini masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan. Dari pengungkapan juga diamankan barang bukti 3 bantal," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Kamis 03 November 2022.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bolos, Belasan Pelajar Diamankan Satpol-PP Provinsi Bengkulu

Lanjutnya, pelaku melancarkan aksinya pada saat rumah dalam keadaan sepi. Selanjutnya masuk ke kamar korban dan memaksa mengajak berhubungan badan, dimana pelaku mengancam korban tidak akan membiayai keperluan sekolah korban, jika tidak ingin melayani keinginan pelaku.

Atas dasar pengancaman tersebut korban akhirnya mengikuti keinginan bejat pelaku, yang telah dilakukan berulang kali sejak Agustus 2020 hingga Maret 2022 ini. Korban yang sudah hamil hingga 8 bulan tersebut kemudian langsung melaporkan kejadian ke Polresta Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: