Debt Collector di Bengkulu Dianiaya Tetangga Sendiri usai Dituduh Rampas Motor, Korban Lapor Polisi

Debt Collector di Bengkulu Dianiaya Tetangga Sendiri usai Dituduh Rampas Motor, Korban Lapor Polisi

Debt Collector di Bengkulu Dianiaya Tetangga Sendiri usai Dituduh Rampas Motor, Korban Lapor Polisi--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Relon Dedendi (33), seorang debt collector, warga Kecamatan Ratu Agung Kota bBengkulu, Kamis (20/03) malam melapor ke polisi lantaran dianiaya hingga diancam oleh A-R, tetangganya sendiri. Akibatnya korban mengalami memar di tangan karena terkena hantaman kayu balok.

Dikatakan korban, kejadian berawal ketika istri korban didatangi oleh pelaku sembari membawa senjata tajam, sepenggal kayu balok.

Istri korban yang ketakutan akhirnya melelpon korban, setelah korban pulang pelaku langsung mempertanyakan persoalan sepeda motor pelaku yang ditarik oleh pihak finance, korban yang tidak tahu persoalan langsung membantah tudingan tersebut. 

"Kejadian ini awalnya salah paham, pelaku menuding saya melakukan penarikan terhadap sepeda motor pelaku sedangkan saya tidak mengetahui peristiwa tersebut," kata Relon.

BACA JUGA:Terbukti Membayar! Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Cashzine

BACA JUGA:Pencarian Hari Ketiga, Remaja 11 Tahun Korban Tenggelam di Sungai Tanggul Rawa Makmur Belum Ditemukan

Ditambahkan Relon, usai berdebat, tanpa aba-aba pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kayu balok hingga patah dan mengeluarkan senjata tajam.

Namun senjata tajam tersebut direbut oleh keluarga pelaku hingga melukai keluarga pelaku. 

"Tanpa aba-aba pelaku ini langsung memukul saya menggunakan kayu balok hingga patah, tak hanya itu pelaku juga mengancam dengan sajam hingga melukai keluarga pelaku sendiri," jelasnya. 

Atas peristiwa ini, korban mengalami memar dibagian tangan dan kepala serta berharap pihak kepolisian dapat segera meringkus pelaku yang telah mengancam korban dan keluarga hingga korban tidak berani pulang ke rumah.

BACA JUGA:Cara Gampang Isi Saldo DANA Tanpa Top Up, Klaim Link di Sini, Buruan Berlaku 24 Jam

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Segera Disidang, Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Gubernur Bengkulu Masuk Tahap P21

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: