Buron 5 Bulan, Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Dibekuk
Pelaku (Baju Hitam) saat berhasil diringkus Oleh Polsek Selebar Kota Bengkulu, setelah sebelumnya sempat buron selama lima bulan. --(Sumber Foto: Abdu/Humas Polres/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Unit Reskrim Polsek Selebar Kota Bengkulu, menangkap warga desa Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial S-Y. Yang bersangkutan ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Mahasiswa asal Taba Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah bernama Jefri Darwansa, pada 4 Juli 2022 lalu di kawasan STQ kota Bengkulu.
Dikonfirmasi, Kapolsek Selebar Kompol Hasanul Bakri mengatakan, pelaku sempat melarikan diri selama 5 bulan dan menjadi buron.
BACA JUGA:Diminta Satpol-PP Bongkar Lapak, Ini Harapan Pedagang
Usai dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapati lokasi pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan. Dimana pelaku diketahui sedang berada di rumah neneknya di desa Semidang Lagan Kabupaten Benteng.
"Ya benar, telah dilakukan penangkapan terhadap S-Y, yang merupakan pelaku tindak pidana di wilayah hukum Selebar beberapa waktu lalu. Saat ini, S-Y sudah diamankan di Mapolsek Selebar untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut," ujar Kapolsek, Senin 7 November 2022.
BACA JUGA:Segini Rincian Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024
Untuk diketahui, bahwa S-Y telah melakukan penganiayaan terhadap Jefri, kejadian tersebut pada 4 Juli yang lalu.
Pada saat itu, pelaku menjemput korban di kos dan mengajak korban ke STQ. Sesampainya di STQ, korban meminta uang Rp400 ribu yang dipinjam pelaku.
BACA JUGA:Berdarah Rejang, Artis Ibukota Ini Akan Berkunjung ke Kepahiang
Akan tetapi pelaku tidak ingin mengembalikan uang tersebut, sehingga terjadi ribut mulut hingga berujung pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Akibatnya korban mengalami luka lebam di bagian kening, luka lecet di atas hidung, dan luka memar di leher. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: