KPU

Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022, Cek Infonya!

Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022, Cek Infonya!

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: cianjurekspress/Disway.id)

BETVNEWS- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 31 Oktober 2022 lalu. 

Namun dalam pelaksanaannya, terdapat teknis penilaian yang perlu diketahui oleh calon pelamar PPPK baik untuk jabatan fungsional guru, tenaga teknis, serta tenaga kesehatan. 

BACA JUGA:Ini Kabar PPPK Terbaru, Tenaga Kesehatan Menyusul

Melalui Menteri PAN-RB No. 1128 tahun 2021 dan No. 968 tahun 2022, terdapat perbedaan waktu pengerjaan bagi pelamar umum dan disabilitas. 

Bukan hanya waktu, tes kompetensi bagi kedua kategori pelamar tersebut juga memiliki perbedaan. Perbedaan tersebut berasal dari segi jumlah soal maupun bobot penilaian.

Berikut rincian lengkapnya. 

BACA JUGA:Begini Cara Melamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Untuk substansi Seleksi Kompetensi Teknis, terdapat 90 soal dengan nilai maksimal 450. Bobot penilaian untuk setiap soal adalah +5 jika menjawab dengan benar dan +0 apabila salah atau tidak menjawab.

Untuk Seleksi Kompetensi Manajerial berjumlah 25 soal dengan rentang nilai +1 s/d +4 sesuai dengan variasi jawaban dan +0 jika tidak menjawab sama sekali.

BACA JUGA:Dibuka Hingga 18 November, Berikut Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Sementara untuk Seleksi Kompetensi Sosial Kultural berjumlah 20 soal dengan rentang nilai +1 s/d +5 sesuai dengan variasi jawaban dan +0 jika tidak menjawab sama sekali. 

Nilai maksimal akumulasi dari Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural adalah 200. 

Waktu pengerjaan untuk ketiga seleksi (Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural) sebanyak 120 menit bagi pelamar umum, sementara bagi pelamar disabilitas diberi waktu sebanyak 150 menit.

BACA JUGA:2.261 Kendaraan Diblokir, Ternyata Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: