Beban Gaji Tinggi, Pemkab Seluma Pertimbangkan Hentikan Seleksi PPPK Tahap II
Beban Gaji Tinggi, Pemkab Seluma Pertimbangkan Hentikan Seleksi PPPK Tahap II--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kabupaten Seluma mencatat bahwa hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 1.500 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah aktif bertugas.
Mereka merupakan hasil perekrutan sejak tahun 2022, yang mayoritas terdiri dari tenaga kesehatan dan guru yang kini tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Seluma.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Dedy Ramdhani, yang juga menjabat sebagai PJ Sekda dan sekaligus menjadi pihak yang membawahi proses administrasi kepegawaian di lingkup pemerintahan daerah.
"Saat ini jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Seluma yang sudah aktif sekitar 1.500 orang. Sejak penerimaan dari tahun 2022 lalu. Belum lagi ditambah dengan tenaga PPPK formasi tahun 2024 yang sudah lulus tahap I sebanyak 581 orang," ungkap Pj Sekda.
BACA JUGA:Bantu Kampanye Rohidin, Kepala Sekolah Diminta Setor Dana Sesuai Jumlah Murid
BACA JUGA:Mau Perbaiki Fungsi Ginjal? Konsumsi Sayur Bayam, Dapatkan 7 Manfaat untuk Kesehatan Lainnya Disini
Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah, sebab ada tambahan 581 orang tenaga PPPK formasi 2024 tahap I yang telah dinyatakan lulus dan direncanakan akan menerima SK pengangkatan langsung dari Bupati Seluma pada bulan Oktober mendatang.
Ini tentu membawa konsekuensi besar terhadap pengelolaan anggaran daerah, terutama dalam aspek pembayaran gaji dan tunjangan.
Melihat situasi tersebut, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) mengambil langkah untuk mengusulkan pembatalan seleksi PPPK tahap II formasi tahun 2024.
Keputusan ini dianggap penting guna menjaga stabilitas keuangan daerah, agar tidak terjadi pembengkakan anggaran yang tak mampu ditanggung oleh APBD Seluma.
"Jadi ini salah satu alasan panselda mengusulkan Bupati Seluma agar membatalkan seleksi tenaga PPPK tahap II. Karena melihat kemampuan keuangan daerah. Dimana jika dilanjutkan, maka anggaran tidak mampu lagi untuk membayar gaji pegawai," ujar Dedy Ramdhani.
Namun, ia menegaskan bahwa usulan pembatalan tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi keputusan final.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

