KPU

Terdakwa Kasus Aborsi Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Aborsi Dituntut 2 Tahun Penjara

Endah Rahayu Ningsih, Kuasa Hukum terdakwa saat dimintai keterangan seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 9 November 2022.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang lanjutan kasus Aborsi, atas terdakwa berinisial T-Y dan W-K, dengan agenda pembacaan tuntutan yang pada hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dilaksanakan pada Rabu 9 November 2022 tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim Fauzi Isra, sedangkan untuk tuntutan tersebut dibacakan oleh Oktavia R, selaku JPU Kejari Bengkulu.

BACA JUGA:2.261 Kendaraan Diblokir, Ternyata Ini Penyebabnya

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah, karena telah melanggar Pasal 77A Ayat (1) Junto Pasal 45 A Undang-Undang No.35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022, Cek Infonya!

Karena melanggar pasal tersebut, kedua terdakwa dituntut dengan hukum penjara selama 2 tahun penjara, dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menanggapi hal tersebut, Endah Rahayu Ningsih selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, bahwa pihaknya akan meminta agar hakim dapat meringankan hukuman kedua terdakwa, dalam sidang pembelaan nantinya.

BACA JUGA:Cara Unik Dinkes Seluma Cek Kendaraan Dinas Melalui Perlombaan

Menurutnya bahwa ada beberapa hal yang dapat meringankan kliennya tersebut, salah satunya bahwa T-Y siap bertanggungjawab atas W-K. Selain itu keduanya juga sudah menikah.

"Hal yang dapat meringankan dari klien kami ini, keduanya telah menikah, sehingga seharusnya ini bukan masalah lagi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: