Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

6 Terdakwa Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Dituntut 8 Bulan Penjara

6 Terdakwa Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Dituntut 8 Bulan Penjara

6 Terdakwa Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Dituntut 8 Bulan Penjara--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – 6 terdakwa perkara dugaan tindak pidana kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tais pada Selasa, 27 Mei 2025.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Eza Winda Gitalastri.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Seluma meyakini keenam terdakwa, yakni Ronal Aryo, Zaidin, Ridi, Hendro Irawan, Rudianto, dan Fikri Ardiansyah, bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Mereka dituntut hukuman penjara selama 8 bulan.

BACA JUGA:Belum Ada Kepastian, Pemkab Seluma Terancam Tidak Berkurban Tahun Ini

BACA JUGA:Ada 9 Manfaat Kacang Mete yang Harus Kamu Tahu Khasiatnya untuk Kesehatan, Cek Hanya di Sini

“Enam terdakwa dituntut oleh JPU selama 8 bulan. Kami yakin, tuntutan akan dikabulkan Majelis Hakim,” ujar Kasi Intelijen Kejari Seluma, Renaldo Ramadhan.

Dalam tuntutan juga disebutkan hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Penasehat Hukum keenam terdakwa, Hartanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi).

“Kami ajukan pledoi, dan sudah diagendakan Kamis, 10 Juni,” ujarnya singkat.

BACA JUGA:Gagal Melaut, Kelangkaan BBM Jadi Mimpi Buruk Nelayan Pasar Seluma

BACA JUGA:Penuh Kandungan Nutrisi, Dapatkan Segudang Manfaat Kacang Mete untuk Ibu Hamil

Perlu diketahui, keenam terdakwa belum pernah dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Seluma. Mereka saat ini masih berstatus tahanan kota.

Sebagai informasi, pada Kamis, 4 April 2024, area kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait