Hati-hati, Hina DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1.5 Tahun
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Harian Disway/Disway.id)
BETVNEWS – Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) terbaru ke DPR pada Rabu Siang 09 November 2022.
Dalam naskah RKHUP tersebut, terdapat beberapa perubahan. Namun pasal mengenai ancaman pidana bagi penghina lembaga negaran seperti DPR, Kejaksaan, hingga Polri, tetap dipertahankan.
BACA JUGA:Kapolda Resmikan Gedung Utama dan 2 Masjid
Pada pasal 349 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Tidak hanya itu, ancaman pidananya juga dapat diperberat apabila penghinaan tersebut menyebabkan kerusuhan.
Kemudian dalam ayat 3 disebutkan bahwa pidana dalam pasal tersebut dapat diproses apabila pihak yang dihina mengajukan aduan.
BACA JUGA:Lagi, Nama Kapolres Rejang Lebong Dicatut
Selanjutnya pada pasal 350, pidana tersebut dapat diperberat apabila penghinaan dilakukan melalui media sosial.
Kekuasaan umum yang dimaksud dalam pasal 349 ayat 1 RKUHP yaitu DPR, DPRD, Polri, hingga Kejaksaan.
Lembaga-lembaga tersebut merupakan lembaga penting yang harus dihormati. Oleh karena itu, bagi setiap orang yang menghina lembaga-lembaga tersebut, dapat dipidana dengan ketentuan yang tertuang dalam RKUHP.
BACA JUGA:Yuk Ketemu Okan di Matahari Furniture!
Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM berharap agar RKUHP tersebut dapat disahkan pada akhir tahun ini.
“Kita harap dapat disahkan pada akhir tahun ini. Saat ini kita sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah dan stakeholders,” ungkap Menteri Hukum dan HAM dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, pada Rabu 09 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: