Mantan Anggota DPRD Seluma Dibekuk Polda, Ini Kasus yang Menjeratnya

Mantan Anggota DPRD Seluma Dibekuk Polda, Ini Kasus yang Menjeratnya

Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu saat menjelaskan soal penangkapan mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma, Jum'at 11 November 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma berinisial I-M, Kamis 10 November 2022 kemarin dibekuk dan ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Hal ini lantaran yang bersangkutan melakukan tindak pidana, atas kasus pencurian tandan buah segar (TBS) serta menguasai lahan milik PT Agri Andalas.

BACA JUGA:Hati-hati, Hina DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1.5 Tahun

Menurut Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, bahwa sebelumnya Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu telah menetapkan I-M sebagai tersangka. Dan sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO, lantaran yang bersangkutan selalu berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pejabat Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Diduga Terjaring OTT

Hingga akhirnya keberadaan I-M diketahui oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, yang sedang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Kabupaten Seluma.

"Sebelumnya I-M sudah kami tetapkan tersangka, namun lantaran menghilang saat akan diringkus sehingga ditetapkan DPO, sampai pada akhirnya berhasil kami tangkap," ungkap Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, Jum'at 11 November 2022.

BACA JUGA:2 Pejabat dan 1 Honorer Diknas Bengkulu Utara Terjaring OTT Diperiksa Polda Bengkulu

Lanjutnya, bahwa I-M diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian TBS Kelapa Sawit PT Agri Andalas, serta menguasai lahan milik PT Agri Andalas di kawasan desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Geger.. Ditemukan Jasad Membusuk dan Tergantung

Dalam kasus ini setidaknya Polda Bengkulu telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, namun dua lainnya masih dirahasiakan penyidik.

"Kasus ini murni tindak pidana pencurian, dan penguasaan lahan milik PT Agri Andalas. Masih ada dua orang tersangka lainnya, yang masih kami rahasiakan identitasnya," demikian tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: