Kejari Mukomuko Musnahkan BB dari 37 Perkara Pidana Umum, Ini rinciannya

Kejari Mukomuko Musnahkan BB dari 37 Perkara Pidana Umum, Ini rinciannya

Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dari 37 perkara yang sudah ditangani dan sudah inkrah di Pengadilan Negeri Mukomuko, Kamis 17 November 2022.--(Sumber Foto: Jemiand/Betv).

MUKOMUKO, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Kamis siang 17 November 2022, melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Mukomuko, Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Kapolres Mukomuko, dan perwakilan Kodim 0428.

BACA JUGA:3 Atlet PWI Mukomuko Akan Bertanding di Porwanas

Setidaknya ada sekitar 37 perkara yang pada hari ini, barang buktinya dilakukan pemusnahan oleh Kejari Mukomuko. Dengan rincian perkara Narkotika 17, pencurian 7 perkara, persetubuhan terhadap anak 7 perkara, penganiayaan 3 perkara, obat ilegal 1 perkara, penggelapan 1 perkara, senjata api 1 perkara.

Menurut Rudi Iskandar Kepala Kejari Mukomuko, bahwa pemusnahan ini bentuk publikasi penyelesaian kasus yang sudah ditangani, dan ini merupakan kali keduanya dilakukan di 2022.

BACA JUGA:Kakeknya akan Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional, Ashanty: Kami Sekeluarga sangat Setuju dan Menyambut Baik

"Dengan pemusnahan ini kita ingin menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko, bahwa kasus yang sudah kita tangani hingga tahapan paling akhir adalah pemusnahan barang bukti sesuai dengan keputusan dari pengadilan Negeri Mukomuko," jelas Kajari.

Pemusnahan barang bukti yang berupa Narkoba dan barang-barang lainnya, dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin pemotong besi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: