KPU

2 Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring, Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

2 Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring, Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Pelaksanaan sidang lanjutan kasus korupsi Jembatan Menggiring di Kabupaten Mukomuko, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 17 November 2022.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang kasus Korupsi Jembatan Menggiring Kabupaten Mukomuko kembali digelar, Kamis 17 November 2022. Adapun agenda dalam sidang tersebut, pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Anas Firman Lesmana selaku Dirut PT Mulya Permai Laksono dan Syahrudin selaku pelaksana lapangan PT Mulya Permai Laksono.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Fitrizal Yanto S.H, tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Bengkulu Novita S.H.

BACA JUGA:Aniaya ART, Oknum Anggota Polri Segera di Sidang Etik

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp353 juta, dan keduanya telah mengembalikan sejumlah uang sebagai uang pengganti.

BACA JUGA:RUU Papua Barat Daya Disahkan, Provinsi Indonesia Kembali Bertambah menjadi 38

Terdakwa Anas Mengembalikan Rp40 juta, sementara Syahrudin telah mengembalikan Rp150 juta, total Rp190 juta, dan telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Sehingga hukuman dijatuhkan oleh kedua terdakwa, yaitu Terdakwa Anas Dihukum 1 Tahun 9 Bulan kurungan penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta harus membayar sisa uang pengganti Rp62 Juta. 

 BACA JUGA:Mobil Komisioner KPU Benteng Hantam Motor dan Warung Warga

Sementara Syahrudin dihukum 1 Tahun 9 Bulan kurungan penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta harus membayar sisa uang pengganti Rp101 juta.

"Yang memberatkan kedua terdakwa, karena telah merugikan negara dan menghambat program pembangunan, sedangkan yang meringankan keduanya kooperatif dan bersikap baik dalam sidang, kemudian menitipkan sebagian uang pengganti,"  ujar Dewi Kumalasari SH, MH, JPU Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Diduga Bertengkar Dengan 'Pacar', Warga Padang Jaya Akhiri Hidup

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Syahrudin, Hendri Awansyah mengatakan, bahwa pihaknya akan menyiapkan nota pledoi untuk sidang berikutnya.

"Nanti kami akan siapkan di nota pembelaan, karena klien kami telah mengembalikan uang lebih banyak namun tuntutan kami sama dengan Anas, kami akan nyatakan keraguan kami di sidang pledoi nantinya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: