RUU Papua Barat Daya Disahkan, Provinsi Indonesia Kembali Bertambah menjadi 38

RUU Papua Barat Daya Disahkan, Provinsi Indonesia Kembali Bertambah menjadi 38

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Disway.id)

BETVNEWS - Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Barat Daya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 17 November 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani serta dihadiri Mendagri Tito Karnavian dan juga perwakilan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Aniaya ART, Oknum Anggota Polri Segera di Sidang Etik

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir. 

"Setuju," jawab anggota dewan yang disambut dengan tepuk tangan. 

Dengan pengesahan RUU tersebut, maka Indonesia resmi menambah satu lagi provinsi menjadi 38 provinsi

BACA JUGA:Tips Merawat Kendaraan Motor saat Musim Hujan agar Tetap Prima

Provinsi Papua Barat Daya memiliki ibu kota di Sorong. Serta meliputi wilayah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri menyebutkan, pemerintah melakukan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal. 

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan BB dari 37 Perkara Pidana Umum, Ini rinciannya

Tito berharap agar pemekaran tersebut dapat mempercepat pembangunan karena mengingat wilayah tersebut sangat luas, serta infrastruktur yang masih perlua dikembangkan. 

Sebelumnya pada Jumat 11 November 2022 lalu, Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo juga telah meresmikan 3 provinsi baru yaitu, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: