KPU

Ayah Bejat Hamili Anak Kandung, Terancam Dikebiri

Ayah Bejat Hamili Anak Kandung, Terancam Dikebiri

BETVNEWS - Penyidik PPA Satreskrim Polres Lebong terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi. Bahkan dari hasil pemeriksaan sementara, RE (40) yang merupakan ayah bejat yang tega menghamili anak kandungnya sendiri terancam pidana 15 tahun penjara serta terancam hukuman kebiri. Kapolres Lebong AKBP Kapolres Lebong, Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH, S.Ik melalui PS Kasat Reskrim IPTU Teguh Ari Aji, S.Ik, kemarin (5/6) menjelaskan jika pelaku dikenakan pasal tentang persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dimana dijelaskan dalam pasal 81 ayat 1 menjelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Teguh. Selain itu, dikarenakan pelaku dan korban memiliki hubungan darah, maka pelaku juga dijerat dengan pasal 81 ayat 3 dimana dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku RE mengakui perbuatannya, bahkan perbuatan pertamanya dilakukan pada Mei 2017 dan terakhir pada November 2017 lalu. Kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," pungkas Teguh.(DWI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: