Warga Pondok Kubang Minta Pihak YBI Kosongkan Lahan
Perwakilan warga Pondok Kubang pengklaim lahan Ibnu Rozi, saat menyampaikan permintaan agar pihak Yayasan Baptis Indonesia mengosongkan lahan di Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin 19 Desember 2022.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)
BENGKULU TENGAH, BETVNEWS- Warga Desa Pondok Kubang yang dahulunya mengaku sebagai pemilik lahan yang dipinjampakaikan ke pihak Yayasan Baptis Indonsia ( YBI ) oleh Pemerintah Kabupaten BENGKULU TENGAH, meminta agar pihak YBI untuk mengosongkan lahan tersebut.
Pasalnya, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Kasasi atas gugatan pihak YBI ke Pemkab Benteng, dimenangkan oleh Pemkab Benteng.
BACA JUGA:Listrik Rumah Tetap Aman Saat Ditinggal Liburan, Ini Tipsnya
Sehingga, lahan seluas 26 hektar dikembalikan ke Pemerintah Daerah, serta untuk hak guna pakai tidak dimiliki oleh pihak YBI.
Perwakilan warga pengklaim lahan Ibnu Rozi, melayangkan surat ke Pemerintah Daerah dan Kepala Desa untuk menyurati pihak Yayasan Baptis Indonesia agar mengosongkan lahan. Hal itu lantaran lahan tersebut sudah tidak menjadi hak guna pakai pihak YBI.
"Meskipun hak kepemilikan kami tidak diakui oleh pemerintah, kami meminta agar pihak YBI tersebut untuk segera mengosongkan lahan seluar 25 hektar tersebut. Lantaran dinilai sudah melanggar aturan dari izin kelola lahan tersebut," ungkap Ibnu Rozi.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Sebelumnya diketahui untuk hak guna pakai lahan YBI sudah berakhir.
Di sisi lain, sebanyak 16 orang warga Desa Pondok Kubang mengklaim bahwa mereka memiliki sebagian dari lahan tersebut. Hal tersebut menimbulkan polemik pihak warga dengan YBI, sehingga sempat dimediasi oleh Pemkab Benteng.
Kendati demikian, polemik semakin melebar menjadi saling gugat antara pihak YBI dengan Pemkab Benteng. Namun akhirnya dimenangkan oleh Pemkab Benteng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: