Pelaku Pencurian TBS Kelapa Sawit PT BRI Diringkus, 2 Orang Masih dalam Pengejaran

Pelaku Pencurian TBS Kelapa Sawit PT BRI Diringkus, 2 Orang Masih dalam Pengejaran

Salah satu pelaku (menghadap belakang) saat berhasil diringkus Polisi, Senin 26 Desember 2022.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).

BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit PT Bumi Rafflesia Indah (BRI), berinisial I-H warga desa Air Putih Kecamatan Talang Empat Kabupaten BENGKULU TENGAH, diringkus oleh tim Reskrim Polsek Talang Empat.

Sebelumnya, yang bersangkutan tertangkap tangan oleh Riduan Martin Sitorus, karyawan PT BRI bertugas untuk melakukan patroli rutin di lahan perkebunan tersebut, sekitar pukul 01.00 Wib Kamis 22 Desember 20222 kemarin.

BACA JUGA:Jelang Laga Indonesia Kontra Brunei Darussalam, Shin Tae-yong Enggan Remehkan Lawan di Piala AFF 2022

Saat itu pelaku kedapatan sedang mengumpulkan dan memindahkan TBS Kelapa Sawit hasil curian, kemudian langsung diamankan oleh petugas yang berjaga.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Talang Empat Wardi menjelaskan, pihaknya langsung meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA:Seni dan Budaya Kepahiang di Inventaris

Sedangkan untuk barang bukti berupa TBS Kelapa Sawit sebanyak 1,5 ton, juga turut diamankan.

"Masih ada 2 pelaku lagi yang melarikan diri, karena mereka ini 3 orang dalam melaksanakan aksi pencurian tersebut," sampainya, Senin 26 Desember 2022.

Setelah dilakukan pengejaran ke rumah kedua pelaku tersebut, keduanya tidak ditemukan sehingga keduanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Intip Disini, Bagaimana Cara Melewatkan Malam Tahun Baru yang Baik

"Untuk dua pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran," tambahnya.

Pelaku kemudian dikenakan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman maksimal selama 7 tahun penjara.

"Kita minta agar kedua pelaku yang melarikan diri dapat menyerah," ungkap Iptu Farizal Santoso Kasib Humas Polres Benteng. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: