Eksepsi Terdakwa Korupsi NIPD Di Tolak
Majelis Hakim menolak eksepsi yang di ajukan terdakwa, dalam sidang perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di gelar pada Senin 26 Desember 2022 dengan agenda pembacaan putusan sela. --(Sumber Foto: Angga/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Kabupaten Kaur tahun 2021, dengan terdakwa Mantan Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Donny Rasfino, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri BENGKULU.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian TBS Kelapa Sawit PT BRI Diringkus, Masih ada 2 Lagi yang Kabur
Majelis menolak eksepsi yang di ajukan terdakwa, dalam sidang perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di gelar pada Senin 26 Desember 2022 dengan agenda pembacaan putusan sela. Dalam sidang tersebut, Majelis Ketua Dewi Purwanti membacakan putusan Majelis Hakim.
BACA JUGA:Kakek 66 Tahun di Provinsi Bengkulu Cabuli Anak Bawah Umur, Modusnya Bikin Geleng Kepala
"Kejari Kaur berencana akan mendatangkan sebanyak 50 orang saksi, termasuk saksi ahli, dan saksi lainnya yagng terlibat langsung dalam perkara tersebut, tunggu disidang selanjutnya,"ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Ekke Widoto Khahar.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Irvan Yudha Oktara turut menanggapi putusan sela majelis hakim dan mengaku menghormati atas putusan tersebut.
"Secara terhormat, pihak kami menghormati, untuk sidang selanjutnya kami akan berdiskusi dengan klien untuk mendatangkan saksi yang meringankan,"pungkasnya.
BACA JUGA:201 Karyawan Pabrik Karet PT BPP di PHK, Ini Reaksi Pemkab Bengkulu Tengah
Disisi lain, perlu diketahui dari pembacaan dakwaan sidang sebelumnya, bahwa sekira Januari-Februari 2021, terpidana Asmawi, selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur mengirimkan surat perihat permintaan data Kepala Desa dan Perangkat Desa, sehubungan dengan Program pemberian Nomor Induk Perangkat Desa atau NIPD.
Selanjutnya terpidana Asmawi menetapkan sebanyak 967 orang dari Perangkat Desa penerima NIPD untuk mengumpulkan uang Rp. 2 juta per perangkat desa dengan menyuruh terpidana hasanudin dan terdakwa Donny Rasfino untuk melakukan pemungutan.
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: