Dua Narapidana Terorisme Lapas Bengkulu Dapat Remisi
BETVNEWS - Dua orang narapidana kasus terorisme Guntur Pamungkas dan Amin Mude, mendapat remisi dihari raya Idul Fitri di Lapas Bengkulu. Jumlah remisi atau pengurangan masa hukuman yang diterima kedua narapidana adalah satu bulan. Remisi ini diserahkan serentak dengan 365 narapidana lainnya usai salat Ied. Kedua narapidana ini sudah memenuhi syarat khusus, yang diterapkan oleh Kementerian Hukum dan Ham. "Sudah memenuhi syarat, diantaranya membuat Ikrar setia kepada NKRI, dan menjalani proses deradikalisasi" jelas Plh. Kalapas Bengkulu, Resman Hanafie. Adapun keduanya sudah dua tahun menjalani hukuman di Lapas Kelas IIa Bengkulu sejak dipindahkan pada 2016 lalu. (Taufan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: