KPU

Mantan ASN Mukomuko Dipecat Usai Tipu Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM

Mantan ASN Mukomuko Dipecat Usai Tipu Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM

Pelaku (menghadap belakang) setelah berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Mukomuko.--(Sumber Foto: Jemiand/Betv).

Ditambahkannya selain kasus ini pelaku juga merupakan resedivis kasus upal yang ditangani Polda Bengkulu.

BACA JUGA:1.834 Personil Dikerahkan Amankan Nataru, Gubernur Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem

"Pelaku S merupakan ASN Mukomuko yang dipecat tahun 2007, disamping itu pelaku merupakan residivis kasus Upal tahun 2006 yang pernah ditangani Polda Bengkulu dengan BB sebanyak Rp1,4 M dan yang telah diedarkan sebanyak 10 juta," terusnya.

Dalam kasus upal, pelaku S divonis 6 tahun kurungan penjara di Lapas Malabero Bengkulu hingga bebas pada tahun 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: